Batam (ANTARA News) - Sebanyak 17 dari 104 mobil mewah yang ditahan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) dititiprawatkan ke pemilik.

"Soal 104 mobil, 17 sudah dikeluarkan," kataKepala Kepolisian Daerah kepulauan Riau (Kapolda Kepri), R. Budi, di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, 17 kendaraan itu boleh dititip rawat ke pemiliknya setelah Polri melakukan serangkaian pengecekan ke berbagai instansi.

"Untuk yang 17, sudah kami seleksi dari sisi bea cukai, keimigrasian dan saksi-saksi," katanya.

Menurut dia, 87 mobil mewah lain masih dalam penyidikan, sehingga belum bisa dititip rawat ke pemilik.

Di tempat yang sama, Komber Farfar selaku penyidik Mabes Polri mengatakan bahwa dari 104 mobil yang ditahan, adasekitar 70 diantaranya masuk ke Batam tanpa formulir BB yang dikeluarkan bea cukai.

"Bea dan cukai mengkonfirmasi tidak mengeluarkan form BB untuk 70 mobil," katanya.

Polri, kata dia, masih mengkonfirmasi formulir BB puluhan mobil lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial, mengatakan bahwasiap menjadi penjamin bagi pemilik mobil mewah, agar kepolisian bersedia mengembalikan kendaraan yang ditahan.

"Saya siap beri jaminan, jika pemilik kendaraan itu orangnya jelas," ujarnya.

Ia mengatakan, akan berupaya agar kendaraan mewah segera dikembalikan ke pemiliknya.

DPRD Kepri, kata dia, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Mabes Polri menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar.

Mobil-mobil mewah yang diamankan itu merupakan kendaraan keluaran di atas 2004, namun berdokumen masuk Batam sebelum 2003.

Merk dan jenis mobil yang diamankan antara lain BMW X5, Lexus E240, Lexus RX300, Toyota Wish, Lexus Land Cruiser, BMW 530i, Mercedes CDI dan JaguarS type.
(ANT/P003)