Jakarta (ANTARA News) - Artis Nazril Ilham alias Ariel Peterpanterbebas dari tuduhan perbuatan asusila terkait video porno, dan hanya dikenakan soal penyebaran video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dikenakan Pasal 56 KUHP terkait penyebaran.

"Ariel dikenakan Pasal 56 KUHP soal penyebaran. Saat ini berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," katanya.

Sebelumnya, Ariel dikenakan Pasal 55 KUHP, yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan Pasal 282 KUHP tentang Asusila.

Kapuspenkum menjelaskan dasar dikenakan Pasal 56 KUHP karena tidak diketahui tempat kejadian (locus delictie) dan waktu pembuatan (tempus delictie) video porno tersebut.

"Tempat kejadian dan waktu pembuatan video tersebut tidak jelas. Ada yang bilang dibuat pada 2005, 2006 dan 2010," katanya.

Dari keterangan tersangka Luna Maya dan Ariel, tidak mengetahui kapan dan tempat pembuatan video tersebut. "Bahkan, Cut Tari mengaku dirinya tahu tempat itu, tapi lupa nama tempatnya. Katanya yang jelas di Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan, berkas dan tersangka Ariel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung lewat surat Nomor D2165/e/2/ERP/10/2010.

Ditegaskannya, penanganan berkas Ariel sama sekali tidak ada tekanan dan merupakan murni untuk penegakan hukum.

Disebutkannya, untuk berkas tersangka lainnya, Luna Maya dan Cut Tari, sampai sekarang belum lengkap dan Kejagung sudah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri atau P19.
(T.R021/P003)