PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Angin Prayitno sore ini
28 Juli 2021 10:23 WIB
Arsip Foto - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore, akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Sidang putusan dijadwalkan Rabu tanggal 28 Juli, pukul 15.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno.
Angin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.
Gugatan praperadilan Angin Prayitno tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.Sel didaftarkan pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam gugatannya, Angin menggungat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap, dengan pihak sebagai termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana praperadilan telah bergulir sejak 28 Juni lalu dihadiri pihak pemohon saja, permohonan praperadilan baru dibacakan pada tanggal 19 Juli 2021.
Baca juga: KPK harapkan hakim tolak gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan tersangka Angin Prayitno
Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan
"Sidang putusan nanti di ruang sidang lima, hakim tunggal Siti Hamidah," kata Haruno.
Dalam petitum permohonan yang dilayangkan Angin, meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka ialah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Angin juga meminta agar penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK selaku termohon untuk membebaskan.
Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
"Sidang putusan dijadwalkan Rabu tanggal 28 Juli, pukul 15.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno.
Angin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.
Gugatan praperadilan Angin Prayitno tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.Sel didaftarkan pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam gugatannya, Angin menggungat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap, dengan pihak sebagai termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana praperadilan telah bergulir sejak 28 Juni lalu dihadiri pihak pemohon saja, permohonan praperadilan baru dibacakan pada tanggal 19 Juli 2021.
Baca juga: KPK harapkan hakim tolak gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan tersangka Angin Prayitno
Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan
"Sidang putusan nanti di ruang sidang lima, hakim tunggal Siti Hamidah," kata Haruno.
Dalam petitum permohonan yang dilayangkan Angin, meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka ialah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Angin juga meminta agar penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK selaku termohon untuk membebaskan.
Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: