Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena kehadiran UU tersebut sangat penting untuk melindungi data rakyat Indonesia.

Dia menekankan pentingnya keberadaan RUU tersebut untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kasus kebocoran data kembali terjadi yaitu data 2 juta pengguna BRI Life diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh "hacker" yang belum teridentifikasi.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta di Jakarta, Rabu.

Dia menilai lembaga Pengawas Data Pribadi harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data.

Baca juga: Puan sebut perlu lembaga independen awasi perlindungan data pribadi
Baca juga: Kominfo upayakan RUU PDP selesai secepatnya
Baca juga: Komisi I-Pemerintah belum sepakat format lembaga pengawas data pribadi


Menurut dia, berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian namun sebuah badan atau komisi khusus.

"Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden," ujarnya.

Sukamta menjelaskan, posisi lembaga pengawas itu apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala, pertama; perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo.

Kedua, menurut dia, apabila menyangkut data kementerian/lembaga, dan ketiga; apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementerian.

Politisi PKS itu menilai kalau lembaga PDP di bawah koordinasi Kominfo, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan khususnya terkait keamanan siber, penipuan daring, dan penyebaran serta pengunaan data pribadi secara ilegal.