Jakart (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman menegaskan, semua perilaku anarkis, termasuk yang terjadi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Prosedur Ketetapan itu akan diterapkan kepada perilaku anarkis," kata Sutarman ketika meninjau pengamanan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Sutarman menjelaskan hal itu ketika ditanya tentang tindakan tegas aparat, termasuk perintah tembak di tempat, saat melakukan pengamanan, seperti diatur dalam Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindak Anarkis.

Menurut Sutarman, Protap itu hanya diberlakukan terhadap pihak yang anarkis. Dia menegaskan, unjuk rasa yang berlangsung tertib tidak akan ditindak berdasarkan Protap itu."Jadi sasarannya bukan unjuk rasa," katanya.

Sutarman menjelaskan, yang dimaksud perilaku anarkis adalah perilaku yang mengancam ketertiban umum, serta menyerang aparat dan masyarakat dengan menggunakan senjata tumpul, senjata tajam, maupun senjata api.

Aksi unjuk rasa, menurut Sutarman, pada hakikatnya adalah upaya menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-undang. Maka, unjuk rasa juga harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang dengan menjaga ketertiban dan tidak anarkis.

"Kami siap menjaga dan memberikan pelayanan," kata Kapolda.
(F008*S035/A038)