Jakarta (ANTARA) - Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku tak dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

KPK, Selasa memeriksa Hengky sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini dimintai keterangan, banyak ya ada berapa pertanyaan saya lupa terkait bagaimana pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna), saya jawab normatif. Kemudian apakah terlibat dalam Satgas COVID-19 di Bandung Barat Tahun 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Seputar itu lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK konfirmasi Aa Umbara aliran uang dari kontraktor proyek bansos

Hengky saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat pasca Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut, Hengky mengaku tidak tahu menahu soal adanya pertemuan-pertemuan antara Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) terkait pengadaan barang tanggap darurat tersebut.

Namun, Hengky mengaku kenal dengan Totoh yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

"Kalau pertemuan saya tidak tahu tetapi kalau dengan Pak Totoh-nya saya kenal," ungkapnya.

Selain Totoh, ia juga mengaku kenal dengan Andri yang juga telah ditetapkan tersangka.

"Kalau putranya Pak Umbara saya kenal tetapi karena banyak nama-namanya kadang suka lupa yang mana yang mana," kata Hengky.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca juga: KPK dalami jatah khusus penyaluran bansos atas perintah Aa Umbara

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Baca juga: KPK panggil Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan