Timika (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat, yaitu adanya oknum guru dan para pegawai kantor distrik (kecamatan) sebagai penerima manfaat.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Selasa, mengatakan dari penyelidikan sementara ditemukan indikasi penyelewengan dalam penyaluran BST untuk jatah tujuh kampung (desa) di wilayah Distrik Mimika Barat.

"Indikasinya yaitu penyalurannya tidak tepat sasaran, tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dibagikan. Yang mengherankan bahkan para guru dan staf Kantor Distrik Mimika Barat menerima BST dengan jumlah bervariasi antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sementara masyarakat biasa hanya menerima puluhan ribu," kata Hermanto.

Dugaan adanya penyelewengan penyaluran BST di wilayah Distrik Mimika Barat itu, juga terlihat dari minimnya jumlah warga yang menerima bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak pandemi COVID-19 itu.

"Contoh yang dikasih itu sebetulnya 10 keluarga penerima manfaat (KPM). Tapi kenyataannya hanya dibagikan kepada tiga sampai lima KPM, sisanya untuk internal mereka yang mengurus itu," ujar Hermanto.

Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mimika masih harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mimika dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika untuk mencari tahu bagaimana mekanisme pencairan BST, berikut daftar nama KPM pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat dan jumlah alokasi dana yang seharusnya mereka terima setiap bulan.

Guna mengusut dugaan penyelewengan dalam penyaluran BST pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat itu, Polres Mimika menerjunkan tiga penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim ke Kokonao sejak sepekan lalu.
Baca juga: PT Pos gunakan aplikasi hindari penyimpangan bansos Rp12 triliun