Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kalangan dunia usaha dan semua pihak yang memiliki kemampuan bergotong royong membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, mengharapkan pihak yang memiliki kemampuan ikut membantu masyarakat meskipun disadari saat pandemi, kalangan dunia usaha ikut tertekan.
Salah satunya, lanjut dia, apabila memungkinkan bantuan diberikan melalui alokasi anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" (CSR).
Baca juga: Mendagri ajak semua pihak gotong royong membantu sesama
“Pada kesempatan yang baik ini tolong kepada teman-teman dunia usaha atau yang mampu, sekarang kita saatnya kobarkan semangat gotong royong membantu masyarakat yang terdampak,” kata Mendagri.
Mendagri menyebutkan beberapa daerah telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal serupa menurut Mendagri bisa dilakukan dengan memanfaatkan CSR yang dialokasikan oleh perusahaan.
Apalagi, kata dia, aturan pertanggungjawaban penggunaan dana Baznas maupun CSR dinilai tidak seketat menggunakan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Mendagri mengapresiasi langkah Bupati Tangerang tangani kasus COVID
“Sistem pertanggungjawabannya tidak seketat seperti APBD, ini bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” kata Mendagri.
Pada kesempatan itu, Mendagri berupaya memastikan bantuan dari pemerintah daerah bisa segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia turun langsung ke daerah untuk mengecek penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dan realisasi APBD dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: Mendagri harap kepala daerah segera menindaklanjuti instruksinya
Mendagri ajak semua gotong royong bantu masyarakat terdampak pandemi
27 Juli 2021 15:49 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Selasa (27/7/2021). ANTARA/HO-Kemendagri/pri.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: