Menperin paparkan 9 kebijakan perkuat industri penunjang infrastruktur
27 Juli 2021 15:27 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara diskusi virtual Urban Forum 2021, Selasa (27/7/2021). ANTARA/HO-Kemenperin/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmira mengemukakan pemerintah saat ini telah melakukan upaya-upaya penguatan industri penunjang infrastruktur dan properti.
Pertama, pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton.
”Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur,” tutur Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Selasa.
Kedua, pemerintah telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.
Baca juga: Menperin pacu potensi industri material penopang infrastruktur
Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor.
Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen. Dalam hal ini, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batu bara.
Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Keenam, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.
Ketujuh, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti. Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI).
Baca juga: Kemenperin bangun infrastruktur digital dongkrak daya saing industri
Kedelapan, penetapan tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet penerima harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU. Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemi.
Kesembilan, guna menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk produk tertentu kepada industri sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.
“Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya,” sebut Menperin.
Pertama, pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton.
”Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur,” tutur Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Selasa.
Kedua, pemerintah telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.
Baca juga: Menperin pacu potensi industri material penopang infrastruktur
Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor.
Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen. Dalam hal ini, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batu bara.
Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Keenam, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.
Ketujuh, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti. Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI).
Baca juga: Kemenperin bangun infrastruktur digital dongkrak daya saing industri
Kedelapan, penetapan tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet penerima harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU. Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemi.
Kesembilan, guna menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk produk tertentu kepada industri sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.
“Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya,” sebut Menperin.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: