Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 20 perusahaan Badan Usaha Milik Negara diminta segera membuat Perjanjian Kerja Bersama antara manajemen perusahaan dengan para pekerja untuk meningkatkan hubungan industrial yang baik.

"Pada kenyataan akhir-akhir ini masih ada beberapa BUMN yang masih terdapat sedikit kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja yang salah satunya disebabkan oleh timbulnya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan syarat kerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam acara pembukaan Konsolidasi Penerapan syarat kerja di BUMN di Jakarta, Selasa.

Dari total 141 perusahaan BUMN, tercatat baru 121 perusahaan BUMN yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan (PP) dan baru ada sebanyak 170 serikat pekerja/serikat buruh.

Posisi BUMN disebut Menakertrans sangat strategis sebagai barometer terpenting dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia sehingga diminta agar segera memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dengan para pekerja.

Menakertrans menjelaskan pihaknya yakin bahwa sebenarnya tidak ada niat dari manajemen perusahaan untuk mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang diberlakukan di masing-masing perusahaan BUMN.

"Kekurangan informasi dan kekurangpahaman terhadap berbagai ketentuan dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dan menghasilkan situasi disharmoni yang akan berakibat terganggunya kinerja perusahaan BUMN," kata Menakertrans.

Solusi bagi hubungan yang kurang harmonis itu adalah dengan membuka ruang komunikasi yang baik serta mengintensipkan perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.

"Perusahaan BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik di bidang penerapan peraturan ketenagakerjaan. Peraturan yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan memperluas usahanya," kata Muhaimin.

Menakertrans mengingatkan apabila aspek pengelolaan hubungan industrial tidak diberikan perhatian yang memadai, maka dampaknya pasti akan mempengaruhi kondisi ekonomi perusahaan, bahkan dapat juga mengganggu ekonomi nasional.

Saat ini jumlah pekerja perusahaan perusahaan BUMN yang ada di seluruh Indonesia tidak kurang dari 700.000 orang dimana perusahaan-perusahaan tersebut bergerak hampir di semua sektor usaha, seperti perbankan, asuransi, perkebunan, pertambangan, transportasi, pertanian dan juga kesehatan. (A043/K004)