Ombudsman Sumbar nilai kekosongan vaksin dapat ganggu pelayanan publik
27 Juli 2021 00:17 WIB
Petugas bersiap menyuntikan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi massal pedagang dan warga di Pasar Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Iggoy El Fitra
Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai kekosongan logistik vaksin COVID-19 di Sumbar dapat mengganggu pelayanan publik di daerah ini.
"Masyarakat yang mengakses pelayanan publik, disyaratkan telah divaksin. Namun kondisinya saat ini, terjadi kekosongan ketersediaan vaksin," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Padang, Senin.
Menurut dia, sesuai Pasal 13 A ayat 4 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
"Pasal ini yang digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik menghubungkan pemberian layanan publik dengan vaksinasi, pelaksanaannya berpotensi maladministrasi, karena tidak semua orang yang telah ditetapkan bisa menerima vaksin, karena kondisi yang berbeda-beda," ujar Yefri.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menyampaikan sebaiknya vaksinasi dilakukan pada layanan kesehatan saja, bukan di tempat yang malah berpotensi penyebaran COVID-19 atau sekadar petantang-petenteng pejabat di lensa kamera humas.
Ia berpendapat pemerintah daerah, tidak serta-merta melepaskan kegiatan vaksinasi masal ke lembaga/badan usaha yang dimandatkan perpres tersebut.
"Butuh perencanaan komprehensif, ketersediaan fasilitas kesehatan, logistik kesehatan, tenaga kesehatan dan sebagainya harus dipikirkan secara matang, sehingga pelaksanaan vaksinasi tidak merugikan masyarakat yang mengakses layanan publik lainnya," katanya.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik yang menghubungkan dengan vaksinasi,
Masyarakat dapat menyampaikan melalui berbagai saluran pengaduan baik melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta dukungan tambahan 800 ribu dosis vaksin kepada pemerintah pusat dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual.
"Sumbar sudah mengusulkan tambahan vaksin sebanyak 800 ribu dosis. Sekarang sudah dipenuhi 30,7 ribu dosis. Kami berharap dukungan untuk sisa kebutuhan vaksin di Sumbar," katanya pula.
Gubernur mengatakan antusiasme masyarakat untuk divaksin sudah meningkat signifikan, sementara ketersediaan vaksin sudah menipis bahkan sebelumnya sempat kosong.
"Karena itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menambah ketersediaan vaksin di Sumbar agar herd immunity bisa tercapai," kata dia pula.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara
Baca juga: Ombudsman Sumbar terima dua pengaduan layanan publik bagi disabilitas
"Masyarakat yang mengakses pelayanan publik, disyaratkan telah divaksin. Namun kondisinya saat ini, terjadi kekosongan ketersediaan vaksin," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Padang, Senin.
Menurut dia, sesuai Pasal 13 A ayat 4 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
"Pasal ini yang digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik menghubungkan pemberian layanan publik dengan vaksinasi, pelaksanaannya berpotensi maladministrasi, karena tidak semua orang yang telah ditetapkan bisa menerima vaksin, karena kondisi yang berbeda-beda," ujar Yefri.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman menyampaikan sebaiknya vaksinasi dilakukan pada layanan kesehatan saja, bukan di tempat yang malah berpotensi penyebaran COVID-19 atau sekadar petantang-petenteng pejabat di lensa kamera humas.
Ia berpendapat pemerintah daerah, tidak serta-merta melepaskan kegiatan vaksinasi masal ke lembaga/badan usaha yang dimandatkan perpres tersebut.
"Butuh perencanaan komprehensif, ketersediaan fasilitas kesehatan, logistik kesehatan, tenaga kesehatan dan sebagainya harus dipikirkan secara matang, sehingga pelaksanaan vaksinasi tidak merugikan masyarakat yang mengakses layanan publik lainnya," katanya.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik yang menghubungkan dengan vaksinasi,
Masyarakat dapat menyampaikan melalui berbagai saluran pengaduan baik melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta dukungan tambahan 800 ribu dosis vaksin kepada pemerintah pusat dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual.
"Sumbar sudah mengusulkan tambahan vaksin sebanyak 800 ribu dosis. Sekarang sudah dipenuhi 30,7 ribu dosis. Kami berharap dukungan untuk sisa kebutuhan vaksin di Sumbar," katanya pula.
Gubernur mengatakan antusiasme masyarakat untuk divaksin sudah meningkat signifikan, sementara ketersediaan vaksin sudah menipis bahkan sebelumnya sempat kosong.
"Karena itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menambah ketersediaan vaksin di Sumbar agar herd immunity bisa tercapai," kata dia pula.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara
Baca juga: Ombudsman Sumbar terima dua pengaduan layanan publik bagi disabilitas
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: