Jakarta (ANTARA) - Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 20 menit perlu ditinjau ulang.
"Yang makan di warteg kan tidak hanya anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni saat dikonfirmasi ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.
Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," katanya.
Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.
Baca juga: Kafe dan restoran buka kembali saat pengunjung boleh makan di tempat
Baca juga: Pemkot Surakarta perbolehkan PKL layani makan di tempat
Mukroni juga mengkritisi jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat sebab tidak seluruh pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.
"Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan," ujarnya.
Warteg dengan kapasitas besar itu, kata Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Mukroni menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.
"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," katanya.
Baca juga: Pemkot Batam izinkan makan di tempat dalam perpanjangan PPKM
Baca juga: Tempat makan di Semarang boleh terima 30 persen pengunjung
Atau bila perlu, kata Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.
"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," katanya.
Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca juga: Kabupaten Bogor masih larang makan di tempat pada perpanjangan PPKM
Baca juga: Wali Kota Depok keluarkan larangan restoran layani makan di tempat
Kowantara: Ketentuan 20 menit makan di warteg perlu ditinjau ulang
26 Juli 2021 21:46 WIB
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: