Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyasar 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendapat bantuan dari Program Tenaga Kerja Mandiri guna memberdayakan wirausaha di tengah pandemi.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ultra mikro di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuannya sesuai dengan kebutuhan mereka, tidak butuh biaya yang cukup besar. Bantuan ini bisa bertahan pada saat pandemi," kata Ida saat memberikan bantuan Tenaga Kerja Mandiri di kawasan kuliner Jalan Apron Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Ida mengakui bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu berdampak pada pendapatan pelaku usaha mikro yang mengandalkan pendapatan harian dari usahanya.

Karena itu, Program Tenaga Kerja Mandiri diharapkan dapat membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi.

Adapun Program Tenaga Kerja Mandiri merupakan pemberdayaan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan kepada warga agar menjadi wirausaha baru dengan adanya bantuan usaha.

Baca juga: Menaker salurkan bantuan untuk pedagang di Kemayoran
Baca juga: Menaker yakin industri kreatif mampu hadapi tantangan pandemi


Selain Tenaga Kerja Mandiri, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di wilayah terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

"Bantuan subsidi akan kami salurkan seperti tahun lalu, memang terbatas untuk teman-teman yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) di wilayah PPKM Level 3 dan 4," kata Ida.

Ida berharap BSU untuk pekerja diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat PPKM berlangsung.

Selain itu, beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.

Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.