Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, Presiden Republik Indonesia kedua Soeharto pantas mendapat gelar pahlawan karena dia telah benyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

"Saya sangat setuju jika Presiden menetapkan Pak Harto sebagai pahlawan nasional," kata Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Menurut Priyo, mantan Presiden Soeharto sudah banyak berjasa kepada bangsa dan negara, meskipun masih ada tanggapan pro dan kontra dari masyarakat.

Tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, menurut dia, karena adanya nama mantan Presiden Soeharto di antara 10 nama tokoh nasional yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

"Soeharto pantas menjadi pahlawan nasional bukan karena tanpa kekeliruan, tapi setiap zaman ada orangnya dan setiap orang ada zamannya," katanya.

Menurut dia, setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan. Terlepas dari kekurangannya, pengabdian Soeharto kepada bangsa dan negara sekian lama, sehingga layak mendapatkan gelar pahlawan.

Kader Partai Golkar, menurut dia, memberlakukan Soeharto sebagai orang yang layak dihormati dan dijunjung tinggi karena jasa-jasa yang telah diberikannya selama ini.

"Meskipun masih ada pro dan kontra, tapi Partai Golkar akan terus memperjuangkan Soeharto sebagai pahlawan nasional," katanya.

Sebelumnya, tim seleksi yang dikoordinir Menteri Sosial mengajukan 10 nama tokoh nasional yang telah melalui proses seleksi kepada DPR untuk mendapat persetujuan guna memperoleh gelar pahlawan nasional.

Ke-10 nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Kemudian, Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Namun, terdapat pro dan kontra terhadap pencalonan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Pencalonan pahlawan nasional tersebut diatur pada pasal 15 dan pasal 26 UU nomor 20 Tahun 2009.

(R024/H-KWR/S026)