Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri masih menyelidiki laporan yang menyatakan bahwa 13 nelayan Indonesia telah ditahan oleh Malaysia belum lama ini dan siap memberikan dukungan hukum jika itu benar.

"Kami masih mengumpulkan informasi apa ada warga Indonesia diantara nelayan yang tertahan," kata Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa di Jakarta, Senin.

Marty menegaskan, pemerintah akan selalu memberikan dukungan hukum pada warganya yang menumpangi kapal tersebut

Laporan tersebut pertama kali disiarkan oleh Kantor Berita Bernama pada 17 Oktober 2010. Menurut laporan tersebut, Polisi Air Malaysia (MMEA) menahan empat kapal asing karena memindahkan 125.752 liter minyak secara ilegal dari perairan Pangerang, dekat Kota Tinggi pada 16 Oktober.

Sebanyak 13 awak kapal itu merupakan pelaut asal Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dikutip oleh Kantor Berita Bernama, Kepala Operasional Wilayah Selatan MMEA Kapten Mohd Zubil Mat Som menyatakan ada 52 awak dalam empat kapal, terdiri dari 15 asal Thailand, 13 dari Indonesia, 12 dari Filipina, delapan dari Myanmar dan empat dari Belanda. Awak kapal berusia antara 20 hingga 59 tahun.

Mat Som mengatakan empat kapal tersebut terlihat oleh tim patroli MMEA dalam kapal KM Manjong, di dua lokasi sekitar 1,8 mil laut lepas Tanjung Ayam, Pangerang, antara pukul 10.00 hingga 17.30 waktu setempat kemarin, dalam operasi disebut "Ops Perkasa Selatan".

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan bahwa keempat kapal tersebut melakukan pemindahan minyak illegal, yang melanggar Ordinansi Perdagangan Kapal 1952 dan Federation Light Dues Act 1953," katanya dalam pernyataan hari ini.

Ia menambahkan bahwa kapal-kapal tersebut terdaftar dari Kiribati, Bangkok, Freetown (Sierra Leone) dan Rotterdam.

(KR-IFB/A041/S026)