Jakarta (ANTARA) - Pengusaha sekaligus pimpinan perusahaan konstruksi PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah yang menjadi viral dan ramai diberitakan di media massa beberapa hari terakhir.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube," ujar Jusuf dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat, dan perseroan juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya cukup besar.

"Masalah yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri atas beberapa bank syariah," kata Jusuf.

Baca juga: BSI tingkatkan pengembangan usaha koperasi syariah

Jusuf menyampaikan masalah tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat perbedaan persepsi dan penghitungan kewajiban pelunasan tersebut antara pihaknya dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang belum memperoleh kesepakatan dari kami," ujar Jusuf.

Jusuf menambahkan pembiayaan tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield atau marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun atau 168 bulan), untuk proyek pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).

Baca juga: OJK akan panggil Jusuf Hamka untuk klarifikasi soal bank syariah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah di media massa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan tersebut sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Menurutnya, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga masalah tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.