Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19.

"Dalam surat itu disebutkan Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu dari 37 Kabupaten/Kota lain di seluruh Indonesia yang diinstruksikan melakukan PPKM level 4," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M Putra Kusuma di Mentok, Minggu.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bangka Barat dalam konteks penerapan PPKM berada di level 4 tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Satgas Pusat.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 4. Pada Sabtu (24/5) sudah dilakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan berbagai persiapan tersebut," katanya.

Baca juga: Kapolres Bangka Barat bantu pemakaman jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bangka Barat tambah 92, total 2.925


Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab telah melakukan pembahasan secara detail mencakup tiga aspek yang perlu diketahui masyarakat, yaitu nonesensial, esensial dan kritikal.

Untuk sektor nonesensial, seluruhnya akan dilakukan bekerja dari rumah, namun tetap akan dilakukan pemilahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat maupun pelayanan kepada pegawai.

"Dalam hal ini tidak mungkin seluruhnya serta-merta dilakukan dengan pola bekerja dari rumah karena ada hal-hal penting di dalam instansi dan institusi tersebut yang harus tetap bekerja untuk melakukan kegiatan-kegiatan dan intervensi di dalam pembangunan," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk sektor esensial yaitu perbankan dan sektor kritikal yaitu kesehatan Puskesmas, BPBD dan lainnya tetap wajib melaksanakan kegiatan pelayanan 100 persen dan wajib hadir pegawainya 100 persen.

Selanjutnya untuk di pengetatan pelabuhan dan lalu lintas keluar masuk pelabuhan yang semula hanya cukup menunjukkan hasil antigen negatif, pada saat ini ditambah syaratnya dengan menunjukkan bukti resmi vaksinasi, minimal dosis pertama.

"Kami tetap berharap seluruh masyarakat bersinergi melaksanakan kebijakan penerapan PPKM Level 4 di wilayah Bangka Barat," katanya.

Ia meminta instansi terkait dan media bisa memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam rentang waktu 10 hari ini akan ada kebijakan "tarik rem agak kencang"

Masyarakat diminta semakin patuh aturan kesehatan karena kondisi Bangka Barat harus mendapatkan penanganan ekstra untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

"Pada Sabtu (24/7) tercatat 105 kasus baru, mungkin hari ini masih di atas 50 kasus yang terkonfirmasi COVID-19. Memang kondisi ini membutuhkan penanganan ekstra baik dari institusi kesehatan, institusi sosial dan lainnya," katanya.

Baca juga: Sembilan kelurahan dan empat desa di Bangka-Babel zona merah COVID-19
Baca juga: Baznas Bangka Tengah salurkan beasiswa untuk anak terdampak COVID-19