Kemenkes izinkan hasil antigen jadi pendukung pengajuan klaim
24 Juli 2021 17:25 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021 dan diterima di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). ANTARA/Andi Firdaus/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengizinkan hasil tes Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim COVID-19 di wilayah level 3 dan 4 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021 dan diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan RDT-Ag dapat dipakai untuk diagnosa pelacakan kontak erat maupun suspek yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
"Bagi daerah yang tidak ada fasilitas laboratorium PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Maxi mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah dalam percepatan testing dan tracing di masa PPKM.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya.
Baca juga: Sosiolog: PPKM efektif jika disertai insentif dan bansos memadai
Baca juga: Pakar kemukakan lima pertimbangan keputusan lanjutan PPKM
Maxi mengatakan penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat.
Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan dan karantina,” katanya.
Selain identifikasi terhadap orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, kata Maxi, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Reisa: Kondisi 80 juta anak Indonesia tidak sedang baik-baik saja
Baca juga: CORE: Ekonomi RI 2021 bisa tumbuh tiga persen meski ada PPKM
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada 23 Juli 2021 dan diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan RDT-Ag dapat dipakai untuk diagnosa pelacakan kontak erat maupun suspek yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
"Bagi daerah yang tidak ada fasilitas laboratorium PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Maxi mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah dalam percepatan testing dan tracing di masa PPKM.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” katanya.
Baca juga: Sosiolog: PPKM efektif jika disertai insentif dan bansos memadai
Baca juga: Pakar kemukakan lima pertimbangan keputusan lanjutan PPKM
Maxi mengatakan penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat.
Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan dan karantina,” katanya.
Selain identifikasi terhadap orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, kata Maxi, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Reisa: Kondisi 80 juta anak Indonesia tidak sedang baik-baik saja
Baca juga: CORE: Ekonomi RI 2021 bisa tumbuh tiga persen meski ada PPKM
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: