DKI Jakarta target tertibkan 76 terminal ilegal tahun ini
24 Juli 2021 08:25 WIB
Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan saat pengetatan arus balik Lebaran di Terminal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Syafrin Liputo, ATD. M.T mengatakan pihaknya menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal menjadi setidaknya 15 lokasi saja pada tahun ini.
"Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi," kata Syafrin dalam diskusi dan seminar daring, yang dihelat pada Jumat (23/7).
Baca juga: Kemenhub berkomitmen berantas angkutan umum ilegal
"Kami juga telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan illegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan," imbuhnya.
Syafrin juga menyebutkan kendala yang harus dihadapi guna memberantas keberadaan angkutan umum illegal di wilayahnya.
Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, diantaranya Penjemputan dengan sistem door to door sercive sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.
"Terdapat operasional angkutan ilegal yang dilindungi oknum petugas sehingga dalam penertiban terjadi konflik. Keterbatasan kewenangan PPNS Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan kendaraan plat hitam yang tidak wajib uji," kata dia.
"Penjemputan dengan sistem door to door service membuat sulit untuk melakukan identifikasi kendaraan angkutan ilegal. Dan (upaya) masih belum menimbulkan efek jera, karena adanya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, tak hanya upaya tegas bersama pemerintah dan institusi terkait, Syafrin mengatakan pihaknya juga berusaha untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari angkutan umum ilegal.
"Selain itu, kami melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum legal yang saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi JaketBus," kata dia.
Baca juga: Sinergi pemerintah penting untuk berantas angkutan umum ilegal
Baca juga: Dishub: Penyekatan kendaraan PPKM efektif kurangi mobilitas di jalan
Baca juga: Dishub Makassar sebut mobilitas transportasi alami penurunan
"Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi," kata Syafrin dalam diskusi dan seminar daring, yang dihelat pada Jumat (23/7).
Baca juga: Kemenhub berkomitmen berantas angkutan umum ilegal
"Kami juga telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan illegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan," imbuhnya.
Syafrin juga menyebutkan kendala yang harus dihadapi guna memberantas keberadaan angkutan umum illegal di wilayahnya.
Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, diantaranya Penjemputan dengan sistem door to door sercive sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.
"Terdapat operasional angkutan ilegal yang dilindungi oknum petugas sehingga dalam penertiban terjadi konflik. Keterbatasan kewenangan PPNS Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan kendaraan plat hitam yang tidak wajib uji," kata dia.
"Penjemputan dengan sistem door to door service membuat sulit untuk melakukan identifikasi kendaraan angkutan ilegal. Dan (upaya) masih belum menimbulkan efek jera, karena adanya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, tak hanya upaya tegas bersama pemerintah dan institusi terkait, Syafrin mengatakan pihaknya juga berusaha untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari angkutan umum ilegal.
"Selain itu, kami melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum legal yang saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi JaketBus," kata dia.
Baca juga: Sinergi pemerintah penting untuk berantas angkutan umum ilegal
Baca juga: Dishub: Penyekatan kendaraan PPKM efektif kurangi mobilitas di jalan
Baca juga: Dishub Makassar sebut mobilitas transportasi alami penurunan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021
Tags: