Kemarin, Edhy Prabowo banding hingga pimpinan KPK tak langgar etik
24 Juli 2021 05:24 WIB
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (23/7), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding hingga dugaan pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Edhy Prabowo ajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur).
Selengkapnya di sini
2. Dewas tak temukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK
Dewan Pengawas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.
Selengkapnya di sini
3. LBH HKTI tempuh jalur hukum terkait tudingan terhadap Moeldoko
Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tudingan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait keberadaan obat Ivermectin yang diproduksi PT Harsen Laboratories.
Selengkapnya di sini
4. Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti KPK dijatuhi sanksi ringan
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.
Selengkapnya di sini
5. 1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional
Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
Selengkapnya di sini
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Edhy Prabowo ajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur).
Selengkapnya di sini
2. Dewas tak temukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK
Dewan Pengawas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.
Selengkapnya di sini
3. LBH HKTI tempuh jalur hukum terkait tudingan terhadap Moeldoko
Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tudingan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait keberadaan obat Ivermectin yang diproduksi PT Harsen Laboratories.
Selengkapnya di sini
4. Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti KPK dijatuhi sanksi ringan
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.
Selengkapnya di sini
5. 1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional
Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: