Bandarlampung (ANTARA) - Nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama Jalan Jaksa Agung RI. R Soeprapto tersebut, di Bandarlampung, Jumat.
Jalan itu dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga, dekat Mapolda Lampung, di Bandarlampung.
"Beliau (R Soeprapto, red) dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Kajati Lampung, Heffinur.
Menurutnya, R Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka.
Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum, karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Karena itu, nama Jaksa Agung RI. R Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.
Peresmian nama jalan itu dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021.
Hadir pada peresmian jalan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.
Baca juga: Ketua MPR resmikan 12 nama jalan di Surabaya
Baca juga: Nama Albert Papilaya diusulkan jadi nama sasana atau jalan
Nama mantan Jaksa Agung R Soeprapto diabadikan jadi nama jalan
23 Juli 2021 23:58 WIB
Nama mantan Jaksa Agung R Soeprapto diabadikan sebagai nama jalan di Bandarlampung. ANTARA/HO
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: