Laporan dari Kuala Lumpur
Imigrasi Malaysia ancam hukum berat pelindung pekerja non prosedural
23 Juli 2021 22:01 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Dr. Haji Ismail bin Haji Mohamed Said (kiri) didampingi Dirjen Imigrasi Indera Khairul Dzaimee Daud (dua dari kiri) menyerahkan paspor kepada pekerja tanpa izin tinggal saat meresmikan Konter Rekalibrasi Pekerja di Kuala Lumpur Internasional Airport, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Agus Setiawan
Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menegaskan kepada perorangan, LSM dan majikan yang didapati melindungi Pekerja Asing Tanpa Identitas (PATI) atau mengambil mereka bekerja tanpa dokumen dan pas yang sah akan berhadapan dengan hukuman berat di bawah peraturan imigrasi tanpa kompromi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Kuala Lumpur, Jumat.
"PATI dikategorikan sebagai warga negara asing yang berada di Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan pas yang sah, dan mereka yang tinggal melebihi tempo Pas Lawatan Sosial atau Pas jangka panjang yang diberikan," katanya.
Mereka yang didapati bersalah berhadapan dengan hukuman di bawah Pasal 6(1)(C) dan 15(1)(C) dan akan diusir keluar setelah menjalani hukuman dan juga akan dimasukkan daftar hitam dari memasuki Malaysia di masa depan.
Baca juga: 63 PMI dipulangkan dari penjara Malaysia
Baca juga: Konsulat RI Tawau pulangkan 50 WNI dari Malaysia
Indera menjelaskan melindungi PATI adalah satu kesalahan menurut pasal 56(1)(d) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan bisa dikenakan hukuman denda tidak kurang daripada RM10.000 atau Rp34 juta tetapi tidak melebihi RM50.000 atau Rp171 juta.
"Sekiranya individu atau organisasi berkenaan melindungi lebih dari lima orang PATI, hukuman yang bisa dikenakan ialah penjara tidak kurang daripada enam bulan tetapi tidak melebihi lima tahun dan bisa didera tidak melebihi enam kali. Sejak 2019 hingga 2021 sebanyak 979 orang individu telah dikenakan tindakan karena melindungi PATI," katanya.
Majikan yang menggaji PATI bisa dihukum dengan kesalahan berdasarkan pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 yang membawa hukuman denda tidak kurang dari RM10,000 tetapi tidak lebih dari RM50,000 atau penjara tidak lebih dari 12 bulan atau kedua-duanya bagi setiap orang pekerja yang diambil.
"Jika jumlah pekerja PATI terkait melebihi lima orang hukuman yang bisa dikenakan ialah penjara tidak kurang enam bulan tetapi tidak lebih lima tahun serta bisa dikenakan dera tidak melebihi enam kali," katanya.
Berdasarkan data JIM pada 2019 sebanyak 1.052 majikan didenda RM19. 327.900, 2020 sebanyak 509 majikan didenda RM10.456.600 dan pada 2021 sebanyak 130 majikan didenda RM3.289.
Baca juga: Staf KBRI Pyongyang tinggalkan Korut melalui China
Baca juga: Banjir dan longsor di India, 18 tewas dan puluhan hilang
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Kuala Lumpur, Jumat.
"PATI dikategorikan sebagai warga negara asing yang berada di Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan pas yang sah, dan mereka yang tinggal melebihi tempo Pas Lawatan Sosial atau Pas jangka panjang yang diberikan," katanya.
Mereka yang didapati bersalah berhadapan dengan hukuman di bawah Pasal 6(1)(C) dan 15(1)(C) dan akan diusir keluar setelah menjalani hukuman dan juga akan dimasukkan daftar hitam dari memasuki Malaysia di masa depan.
Baca juga: 63 PMI dipulangkan dari penjara Malaysia
Baca juga: Konsulat RI Tawau pulangkan 50 WNI dari Malaysia
Indera menjelaskan melindungi PATI adalah satu kesalahan menurut pasal 56(1)(d) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan bisa dikenakan hukuman denda tidak kurang daripada RM10.000 atau Rp34 juta tetapi tidak melebihi RM50.000 atau Rp171 juta.
"Sekiranya individu atau organisasi berkenaan melindungi lebih dari lima orang PATI, hukuman yang bisa dikenakan ialah penjara tidak kurang daripada enam bulan tetapi tidak melebihi lima tahun dan bisa didera tidak melebihi enam kali. Sejak 2019 hingga 2021 sebanyak 979 orang individu telah dikenakan tindakan karena melindungi PATI," katanya.
Majikan yang menggaji PATI bisa dihukum dengan kesalahan berdasarkan pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 yang membawa hukuman denda tidak kurang dari RM10,000 tetapi tidak lebih dari RM50,000 atau penjara tidak lebih dari 12 bulan atau kedua-duanya bagi setiap orang pekerja yang diambil.
"Jika jumlah pekerja PATI terkait melebihi lima orang hukuman yang bisa dikenakan ialah penjara tidak kurang enam bulan tetapi tidak lebih lima tahun serta bisa dikenakan dera tidak melebihi enam kali," katanya.
Berdasarkan data JIM pada 2019 sebanyak 1.052 majikan didenda RM19. 327.900, 2020 sebanyak 509 majikan didenda RM10.456.600 dan pada 2021 sebanyak 130 majikan didenda RM3.289.
Baca juga: Staf KBRI Pyongyang tinggalkan Korut melalui China
Baca juga: Banjir dan longsor di India, 18 tewas dan puluhan hilang
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: