Palu (ANTARA News) - Brigadir Amirullah Haruna, anggota Kepolisian Resor Buol, Sulawesi Tengah (sulteng), dihukum kurungan 21 hari di ruang sel khusus di Mapolda Sulteng karena terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan berdarah di wilayah itu.

Brigadir Amirullah menjalani sidang disiplin karena disebut-sebut sebagai penembak seorang warga Buol bernama Iksan Mangge saat kerusuhan berlangsung pada 1 September 2010.

"Terperiksa Brigadir Amirullah dihukum kurungan 21 hari dan mutasi bersifat demosi," kata Pimpinan sidang disiplin Kompol Zakarias Kansil kepada ANTARA News usai memimpin sidang kasus Buol di Aula Torabelo Mapolda Sulteng, Jumat.

Menurut dia, pemberian hukuman mutasi bersifat demosi dan kurungan 21 hari terhadap terperiksa Brigadir Amirullah itu dilakukan setelah terbukti lalai menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Dalam sidang terperiksa Brigadir Amirullah itu, pihak penuntut Profesi dan Pengamanan Polda menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Wakapolres Buol Kompol Ali Hadinur dan empat anggota Polres Buol.

Dalam keterangannya di persidangan, Kompol Ali Hadinur membantah telah mengeluarkan perintah kepada Brigadir Amirullah untuk mengambil dan memegang senjata api dari gudang logistik Polres Buol.

"Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengambil senpi. Dia sendiri (Brigadir Amirullah) yang mengambil senpi di gudang tanpa izin pimpinan," ujar perwira menengah satu melati itu.

Disamping itu, tiga warga sipil Buol yakni Ridwan U Lahap, Adi Wahab, dan termasuk Iksan Mangge yang menjadi korban dalam penembakan itu juga tampak hadir memberikan kesaksian.

Iksan Mangge mengaku di hadapan pimpinan sidang bahwa dirinya tidak mengetahui pasti siapa pelaku penembakan yang melukainya.

Sebab saat itu dia hendak pulang membeli makanan untuk berbuka puasa.

Sejumlah aparat datang dari arah sisi kirinya berjarak sekitar 50 meter dengan menggunakan sepeda motor dan berhadapan dengan massa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba terdengar suara tembakan sebanyak dua kali dan setelah itu tanpa disadari tubuhnya telah terkena tembakan di bagian pinggang kiri hingga tembus ke pinggang kanan.

"Mungkin pada tembakan ketiga dan keempat baru saya sadar terkena tembakan," kata Iksan yang juga PNS di Pemerintahan Kabupaten Buol itu.

Ditanya siapa pelaku penembakan itu, Iksan mengaku tidak tahu karena saat itu tidak melihat langsung pelakunya.

"Nama Amirullah itu saya tidak tahu, tidak kenal dan hanya memang tahu muka," kata Iksan.

Iksan juga mengaku menerima informasi saat dirawat di RSUD Buol dari seorang warga bernama Syamsuddin bahwa pelaku penembakan dirinya adalah bernama Amirullah, seorang anggota polres setempat.

Secara terpisah, Brigadir Amirullah sendiri membantah telah melakukan penembakan terhadap Iksan Mangge meski saat itu memegang senjata api.

Dia mengaku sangat mengenal masyarakat Buol dan hubungan itu telah terjalin sejak lama, sehingga tidak mungkin dirinya setega itu melakukan penembakan.

"Saya difitnah atas kasus itu. Tidak ada saksi dan bukti kalau saya melakukan itu. Yang melapor itu adalah pesaing bisnis yang tidak mau melihat usaha saya maju dan berkembang," kata Brigadir Amirullah yang mengaku memiliki usaha peternakan ayam.

Namun demikian, lanjut dia, usaha yang dibangunnya itu kini hancur berantakan setelah massa membakar kandang ayam beserta rumah pribadinya yang bernilai lebih Rp135 juta.

"Saya pasrah dan jalani saja karena semuanya sudah terjadi. Ini musibah, jadi saya ambil hikmahnya saja," ujar Brigadir Amirullah.

Sidang disiplin terhadap para terperiksa kasus Buol masih akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan di tiga tempat berbeda, Aula Torabelo dan Halim Mina Mapolda Sulteng.

Bentrokan antara polisi dan warga yang terjadi pada 30 Agustus dan 1 September 2010 itu dipicu oleh tewasnya tahanan Kasmir Timumun.

Bentrokan itu menewaskan delapan warga sipil dan puluhan lainnya luka-luka.
(T.ANT-106/Z002/P003)