Jakarta (ANTARA News) - Setelah melaporkan ke Komisi Yudisial, maka politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, melaporkan lima hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komnas HAM.

"Saya datang ke Komnas HAM terus terang mau mengadukan hak asasi saya yang dilanggar lima hakim Tipikor," kata Panda begitu tiba di Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Panda yang hadir ditemani penasehat hukumnya mengatakankeputusan yang diambil kelima hakim yang menangani kasus Dudhie Makmun Murod menutup kesempatan dirinya mendapat proses hukum yang layak.

Putusan lima hakim Tipikor tersebut, menurut dia, tidak benar dan memanipulasi fakta.

"Itu sangat menyakitkan. Tindakan mereka sangat menistakan saya," katanya.

Menurut dia, seharusnya kelima hakim tersebut dapat memperpanjang masa sidang satu atau dua hari untuk mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Lima hakim yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Acmad Linoh, Slamet Subagio, Sofialdi.

Sebelumnya dalam pengadukan Panda di KY, ia menyebutkan salah satu manipulasi fakta yang disebutkan Panda yakni dalam vonis Dudhie Makmun Murod disebutkan terdapat cek Rp500 juta yang masuk rekening Panda Nababan, namun dalam tiga kali pemeriksaan oleh KPK tidak ada pertanyaan tersebut.

Majelis hakim pun tidak pernah menanyakan hal tersebut dalam persidangan, tetapi dalam putusan hal tersebut muncul.

Ia juga mengkritik perilaku hakim Tipikor yang dianggap terlalu vulgar dan tidak mengikuti tata krama.

Dudhie Makmun Murod sendiri dijerat hakim Tipikor untuk kasus penerimaan suap atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
(ANT/A024)