Kemenag: Pengelolaan zakat harus sentuh anak terlantar
23 Juli 2021 16:22 WIB
Ilustrasi - Tiga anak terlantar dari kiri RM (9), RR (10) dan N (5) saat ditemui di GOR Cengkareng, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyarankan pengelolaan dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf dari sejumlah lembaga filantropi maupun organisasi keagamaan harus menyentuh pada penanganan masalah anak terlantar.
"Umat Islam memiliki potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak. Dana filantropi harus diperuntukkan bagi kepentingan penyelamatan manusia dari kemiskinan," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pernyataan Fuad itu merespon peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Di Indonesia, kata dia, jumlah anak terlantar hingga kini masih tinggi. Menurut data Kementerian Sosial tahun 2016 terdapat sekitar 4,1 juta anak terlantar di seluruh Indonesia. Angka itu diprediksi naik mengingat dampak badai krisis pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih sulit tertangani.
Baca juga: Pelukan lembut untuk anak-anak jalanan jelang lebaran
Baca juga: Kemensos bantu urus dokumen kependudukan anak asuh Monica Soraya
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, diperlukan langkah terintegrasi dalam upaya mengentaskan anak miskin bukan melalui razia yang tak berujung muaranya.
"Tapi lebih penting dan ditunggu masyarakat adalah memberi solusi permanen dengan mengatasi akar masalahnya. Dalam UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," kata dia.
Selain kewajiban yang melekat dengan fungsi pemerintah, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan anak terlantar atau anak jalanan. Peran dan kontribusi organisasi-organisasi Islam masih diperlukan bahkan mesti dilipat gandakan dalam mengatasi masalah ini.
"Seorang Muslim berkewajiban membantu dan memelihara anak-anak yatim, anak-anak yang tidak mampu, anak dari keluarga miskin, dan terlantar dalam arti mereka terpisah atau tidak diketahui orang tuanya," kata dia.*
Baca juga: Dua anak telantar di GOR Cengkareng kembali ke orang tuanya
Baca juga: Komnas PA apresiasi penyelamatan anak terlantar oleh anggota PPSU
"Umat Islam memiliki potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak. Dana filantropi harus diperuntukkan bagi kepentingan penyelamatan manusia dari kemiskinan," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pernyataan Fuad itu merespon peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Di Indonesia, kata dia, jumlah anak terlantar hingga kini masih tinggi. Menurut data Kementerian Sosial tahun 2016 terdapat sekitar 4,1 juta anak terlantar di seluruh Indonesia. Angka itu diprediksi naik mengingat dampak badai krisis pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih sulit tertangani.
Baca juga: Pelukan lembut untuk anak-anak jalanan jelang lebaran
Baca juga: Kemensos bantu urus dokumen kependudukan anak asuh Monica Soraya
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, diperlukan langkah terintegrasi dalam upaya mengentaskan anak miskin bukan melalui razia yang tak berujung muaranya.
"Tapi lebih penting dan ditunggu masyarakat adalah memberi solusi permanen dengan mengatasi akar masalahnya. Dalam UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," kata dia.
Selain kewajiban yang melekat dengan fungsi pemerintah, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan anak terlantar atau anak jalanan. Peran dan kontribusi organisasi-organisasi Islam masih diperlukan bahkan mesti dilipat gandakan dalam mengatasi masalah ini.
"Seorang Muslim berkewajiban membantu dan memelihara anak-anak yatim, anak-anak yang tidak mampu, anak dari keluarga miskin, dan terlantar dalam arti mereka terpisah atau tidak diketahui orang tuanya," kata dia.*
Baca juga: Dua anak telantar di GOR Cengkareng kembali ke orang tuanya
Baca juga: Komnas PA apresiasi penyelamatan anak terlantar oleh anggota PPSU
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: