Kantor Jaksa Manhattan kembalikan tiga barang antik
23 Juli 2021 13:36 WIB
Tiga patung yang dikembalikan oleh Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance Jr, pada masyarakat Indonesia di New York, Rabu (23/7/2021) waktu setempat. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance Jr, mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI D. Arifi Saiman MA dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt pada Rabu (23/7) waktu setempat.
Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa dengan ukuran 6x4x8,25 inci yang bernilai sekitar Rp186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati dengan ukuran 5,5x4,5x7,5 inci bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha dengan ukuran 3x2,5x4,5 inci bernilai sekitar Rp596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp1,25 miliar.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.
“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar.
Baca juga: AS kembalikan tiga benda cagar budaya Indonesia
Baca juga: Pemkab Gumas daftarkan rumah adat Dayak sebagai objek cagar budaya
Dia menjelaskan dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. “Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia.”
Menurut Hilmar pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.
“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” kata dia.
Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri. Konjen RI, Dr Arifi Saiman MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS.*
Baca juga: Hari Purbakala, akademisi dorong masyarakat ikut jaga cagar budaya
Baca juga: Hari Purbakala, Komunitas Malam Museum ajak lestarikan cagar budaya
Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa dengan ukuran 6x4x8,25 inci yang bernilai sekitar Rp186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati dengan ukuran 5,5x4,5x7,5 inci bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha dengan ukuran 3x2,5x4,5 inci bernilai sekitar Rp596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp1,25 miliar.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.
“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar.
Baca juga: AS kembalikan tiga benda cagar budaya Indonesia
Baca juga: Pemkab Gumas daftarkan rumah adat Dayak sebagai objek cagar budaya
Dia menjelaskan dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. “Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia.”
Menurut Hilmar pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.
“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” kata dia.
Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri. Konjen RI, Dr Arifi Saiman MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS.*
Baca juga: Hari Purbakala, akademisi dorong masyarakat ikut jaga cagar budaya
Baca juga: Hari Purbakala, Komunitas Malam Museum ajak lestarikan cagar budaya
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: