Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan telah menyelamatkan uang dan aset milik negara yang bernilai miliaran rupiah dari hasil penanganan perkara pidana khusus atau tindak pidana korupsi.

Dari penanganan pidana khusus sejak Agustus 2020 hingga Juli 2021, Kejari Jakarta Barat mengembalikan uang negara sebanyak Rp2.802.248.456.

Baca juga: Berkas perkara narkoba Karutan Depok dilimpahkan ke Kejari Jakbar

"Dari bidang tindak pidana khusus, mengembalikan uang ke negara sejumlah Rp698.556.556 dari terpidana PS tindak pidana korupsi dan Rp2.103.697.900 pada tahap penyidikan atas nama tersangka FSH," kata Dwi di Jakarta, Kamis.

Selama satu tahun pula, kejaksaan sudah menyelamatkan aset negara berupa tanah di beberapa titik kawasan Jakarta Barat.

"Pertama lahan tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Tiang Bendera III dan IV RT 07/03, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat senilai Rp13.679.820.000," kata Dwi.
​​
Baca juga: Kejaksaan bidik tersangka baru kasus korupsi dana BOS di Jakarta Barat

Selanjutnya, lahan tanah hijau milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta seluas kurang lebih 5.009 meter persegi di Tanjung dengan nilai Rp200.000.000.000.

Walau sudah melakukan penyelamatan aset negara, Kejari Jakarta Barat hingga saat ini masih berkutat dengan beberapa kasus pidana khusus lainnya.

Dwi mengatakan pihaknya menangani 15 pidana khusus yang terdiri dari kasus korupsi, perkara cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni korupsi dana Badan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka W selaku mantan Kepala SMK Negeri 53 dan MF selaku mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Dwi memastikan proses penyidikan kasus akan berjalan maksimal sehingga aset dan kerugian negara dapat dikembalikan.

Baca juga: Kejari Jakbar geledah Sudin Pendidikan terkait dugaan korupsi dana BOS