KLHK minta pelaku usaha pertimbangkan isu perubahan iklim dalam AMDAL
22 Juli 2021 21:45 WIB
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) Bambang Hendroyono dalam webinar Indonesia Climate Change yang diselenggarakan oleh Cendekia Synergy secara daring di Jakarta, Kamis (22/7/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pelaku usaha untuk mempertimbangkan dampak lingkungan potensial yang berkaitan dengan perubahan iklim dalam Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di rencana usaha atau proyeknya.
“Kegiatan usaha yang ditandai dengan adanya AMDAL itu merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang akan dilakukan di usaha-usaha itu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam webinar Indonesia Climate Change Virtual Expo and Forum 2021 diakses di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan AMDAL memiliki kaitan yang erat untuk mengatasi masalah perubahan iklim yang sedang terjadi di Indonesia.
Menurut dia, AMDAL memberikan arahan yang jelas tentang apa yang harus dilakukan oleh produsen dan juga konsumen pada saat membuang limbah dan emisi karbon dalam kegiatan industrialisasi.
Baca juga: SKK Migas: AMDAL Blok Masela perlu dikawal secara baik dan benar
“Ketika semua sektor yang akan membangun negeri ini yang berkaitan dengan hulu, hilir, pasar dalam sebuah 'landscape' ini menjadi integrasi yang luar biasa. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jadi payungnya kita semua,” kata dia menjelaskan tentang Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia mengatakan pembangunan berkelanjutan tidak akan lepas dari bagaimana lanskap, peran ekonomi, sosial dan lingkungan yang menjadi bagian penting di dalamnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran wajib untuk memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut dia, bila semua pihak berkomitmen dan tidak lepas membangun sistem informasi dan instrumen yang telah disebutkan menjadi bagian penting untuk KLHS dan AMDAL yang harus difasilitasi, maka tidak akan lagi terjadi dampak pencemaran dan kerusakan.
Baca juga: Guru Besar UGM: UU Ciptaker wajibkan amdal bagi usaha berisiko tinggi
“Kegiatan usaha yang ditandai dengan adanya AMDAL itu merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang akan dilakukan di usaha-usaha itu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam webinar Indonesia Climate Change Virtual Expo and Forum 2021 diakses di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan AMDAL memiliki kaitan yang erat untuk mengatasi masalah perubahan iklim yang sedang terjadi di Indonesia.
Menurut dia, AMDAL memberikan arahan yang jelas tentang apa yang harus dilakukan oleh produsen dan juga konsumen pada saat membuang limbah dan emisi karbon dalam kegiatan industrialisasi.
Baca juga: SKK Migas: AMDAL Blok Masela perlu dikawal secara baik dan benar
“Ketika semua sektor yang akan membangun negeri ini yang berkaitan dengan hulu, hilir, pasar dalam sebuah 'landscape' ini menjadi integrasi yang luar biasa. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jadi payungnya kita semua,” kata dia menjelaskan tentang Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia mengatakan pembangunan berkelanjutan tidak akan lepas dari bagaimana lanskap, peran ekonomi, sosial dan lingkungan yang menjadi bagian penting di dalamnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran wajib untuk memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut dia, bila semua pihak berkomitmen dan tidak lepas membangun sistem informasi dan instrumen yang telah disebutkan menjadi bagian penting untuk KLHS dan AMDAL yang harus difasilitasi, maka tidak akan lagi terjadi dampak pencemaran dan kerusakan.
Baca juga: Guru Besar UGM: UU Ciptaker wajibkan amdal bagi usaha berisiko tinggi
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021
Tags: