Padang (ANTARA) - Realisasi dana APBN untuk program perlindungan sosial di Sumbar yang telah disalurkan pemerintah hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp1,14 triliun.

"APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal telah dipersiapkan agar selalu responsif dan fleksibel dalam memberikan dukungan kebijakan penanganan pandemi," kata Kepala Kakanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho di Padang, Kamis.

Peran APBN krusial untuk penguatan sektor kesehatan, perlindungan sosial dan berbagai program lainnya, sehingga sejumlah kebijakan pada pertengahan 2021 disesuaikan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi.

Kebijakan responsif tersebut antara lain meliputi tambahan anggaran kesehatan, percepatan pencairan PKH, perpanjangan Bansos Tunai (BST), relaksasi penyaluran BLT Desa, penambahan target Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), serta penambahan peserta Kartu Prakerja.

"Semua kebijakan ini dilaksanakan tetap dalam kerangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional," kata dia.

Dari Rp1,14 triliun anggaran program perlindungan sosial tersebut meliputi Program Keluarga Harapan Rp334,33 miliar, Bantuan Pangan Non Tunai Rp278,95 miliar, Bantuan Sosial Tunai Rp207,07 miliar, Kartu Prakerja Rp248,79 miliar dan BLT Dana Desa sebesar Rp76,65 miliar.

Salah satu upaya untuk mempercepat penyaluran dana perlindungan sosial kepada masyarakat adalah melalui percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Upaya ini menunjukkan salah satu peran transfer dana ke daerah dan dana desa dalam mendukung penanganan COVID-19 di tingkat desa, ujarnya.

Program BLT Desa merupakan instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam menjaga daya beli masyarakat terdampak pandemi COVID-19, sehingga Pemerintah Desa wajib melaksanakan BLT Desa.

"Dengan kebijakan relaksasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, Pemda agar mempercepat pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa dan mendorong Pemerintah Desa mempercepat pembayaran BLT Desa kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap program perlindungan sosial yang telah bergulir sejak 2020 mampu menjaga konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan sehingga mampu menahan laju peningkatan angka kemiskinan.

Pada 2021, stimulus fiskal tersebut terus dilanjutkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, menjaga optimisme dan harapan bagi pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah terus mengoptimalkan instrumen APBN melalui berbagai belanja pemerintah untuk menjaga konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan sehingga diharapkan dapat mengerem laju peningkatan kemiskinan serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke zona positif.

"Pemerintah terus berusaha hadir melalui penyediaan Perlindungan Sosial untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi," katanya.
Baca juga: Enam daerah di Sumbar belum salurkan BLT Dana Desa
Baca juga: Sebanyak 127.361 pelaku usaha mikro Sumbar dapat bansos PEN