Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sinyal adanya penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53.
Setelah mantan kepala sekolah dan satu staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan kini membidik tersangka dari pihak swasta.
"Gelar perkara kemarin bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejari Jakbar geledah Sudin Pendidikan terkait dugaan korupsi dana BOS
Namun demikian, Dwi tidak merinci siapa dan apa peran pihak swasta dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit pihak BPK untuk mencari tahu aliran dana dan potensi kerugian negara.
Untuk diketahui, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni W selaku mantan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta dan MF selaku mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun penyidik belum juga menahan keduanya.
Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Baca juga: Jakarta kemarin, banjir kembali terjadi hingga korupsi dana BOS-BOP
Dana tersebut pun disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif.
Bahkan, uang hasil tindak rasuah itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Riza persilahkan periksa pejabat DKI terkait korupsi BOP/BOS
Kejaksaan bidik tersangka baru kasus korupsi dana BOS di Jakarta Barat
22 Juli 2021 17:55 WIB
Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto (tengah) di Jakarta, Kamis (22/7/2021). (ANTARA/Walda Marison)
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: