KLHK: Peta jalan pengurangan sampah penting untuk ekonomi sirkular
22 Juli 2021 17:15 WIB
Tangkapan layar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (22/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menyebutkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen menjadi poin penting mengimplementasikan ekonomi sirkular di Indonesia.
"Saya yakin bahwa memang konsep extended producer responsibility (EPR) atau 'road map' pengurangan sampah oleh produsen ini memang menjadi salah satu poin penting, pilar penting mendorong sirkular ekonomi di Indonesia," kata dia dalam diskusi mendorong EPR di Indonesia dipantau virtual dari Jakarta, Kamis.
Pemerintah sudah mengukuhkan peta jalan tersebut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan salah satunya mendorong penarikan kembali sampah kemasan oleh produsen.
Baca juga: Perlunya model kelembagaan pengelolaan sampah penggerak ekonomi rakyat
EPR atau yang dikenal sebagai tanggung jawab produsen yang diperluas adalah suatu mekanisme atau kebijakan di mana produser diminta bertanggung jawab terhadap produk yang mereka buat, termasuk sampah kemasan. Produsen diharapkan ikut terlibat dalam pengumpulan, pemindahan, daur ulang dan membuang produk di penghujung siklus hidup barang.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencapai target pemerintah mengurangi timbulan sampah 30 persen dan meningkatkan penanganan sampah sampai 70 persen. Selain itu, mencapai target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada 2025 dan bebas sampah plastik sekali pakai pada 2030.
Meski belum dilakukan implementasi secara penuh akan peta jalan tersebut, saat ini sudah semakin banyak pemangku kepentingan dunia usaha yang memastikan komitmennya untuk melakukan pengurangan sampah dari produk mereka. Hal itu dilakukan dengan kolaborasi bersama pihak lain seperti industri daur ulang.
"Ini memang sesuatu yang sangat memungkinkan kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan sampah kita," ujarnya.
Baca juga: BSI sediakan mesin daur ulang plastik dukung ekonomi hijau
Baca juga: Kolaborasi pengelola sampah dan perusahaan pengemasan untuk lingkungan
"Saya yakin bahwa memang konsep extended producer responsibility (EPR) atau 'road map' pengurangan sampah oleh produsen ini memang menjadi salah satu poin penting, pilar penting mendorong sirkular ekonomi di Indonesia," kata dia dalam diskusi mendorong EPR di Indonesia dipantau virtual dari Jakarta, Kamis.
Pemerintah sudah mengukuhkan peta jalan tersebut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan salah satunya mendorong penarikan kembali sampah kemasan oleh produsen.
Baca juga: Perlunya model kelembagaan pengelolaan sampah penggerak ekonomi rakyat
EPR atau yang dikenal sebagai tanggung jawab produsen yang diperluas adalah suatu mekanisme atau kebijakan di mana produser diminta bertanggung jawab terhadap produk yang mereka buat, termasuk sampah kemasan. Produsen diharapkan ikut terlibat dalam pengumpulan, pemindahan, daur ulang dan membuang produk di penghujung siklus hidup barang.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencapai target pemerintah mengurangi timbulan sampah 30 persen dan meningkatkan penanganan sampah sampai 70 persen. Selain itu, mencapai target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada 2025 dan bebas sampah plastik sekali pakai pada 2030.
Meski belum dilakukan implementasi secara penuh akan peta jalan tersebut, saat ini sudah semakin banyak pemangku kepentingan dunia usaha yang memastikan komitmennya untuk melakukan pengurangan sampah dari produk mereka. Hal itu dilakukan dengan kolaborasi bersama pihak lain seperti industri daur ulang.
"Ini memang sesuatu yang sangat memungkinkan kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan sampah kita," ujarnya.
Baca juga: BSI sediakan mesin daur ulang plastik dukung ekonomi hijau
Baca juga: Kolaborasi pengelola sampah dan perusahaan pengemasan untuk lingkungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: