Kajati Kepri pastikan tidak tebang pilih atas pelanggaran jaksa
22 Juli 2021 15:33 WIB
Konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2021, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/7/2021). ANTARA/HO-Humas Kejati Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya terhadap pelanggaran yang dilakukan jaksa maupun pegawai di wilayah kejaksaan tersebut.
Hal itu dibuktikan pihaknya dengan mengambil tindakan penangkapan dan penahanan dua orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan berinisial BI dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berinisial MR yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu, 30 Juni 2021.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kami cermati," kata Kajati Hari Setiyono dalam konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2021, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah menerapkan sanksi bagi tiga orang pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama periode Januari hingga Juli 2021.
"Sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat," ujar Hari.
Dia menyampaikan pula dalam rangka peringatan HBA dan Hari Ulang Tahun IAD diadakan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat, bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan, pembagian sembako kepada masyarakat, kunjungan ke pensiunan jaksa dan pensiunan pegawai Kejaksaan RI, serta mengadakan pasar murah virtual.
Baca juga: Kejati Kepri ajukan pencekalan seorang pengusaha di Kabupaten Bintan
Baca juga: Kejati Kepri periksa 22 mantan anggota DPRD Natuna terkait korupsi
Hal itu dibuktikan pihaknya dengan mengambil tindakan penangkapan dan penahanan dua orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan berinisial BI dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berinisial MR yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu, 30 Juni 2021.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kami cermati," kata Kajati Hari Setiyono dalam konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) 2021, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah menerapkan sanksi bagi tiga orang pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejati Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama periode Januari hingga Juli 2021.
"Sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat," ujar Hari.
Dia menyampaikan pula dalam rangka peringatan HBA dan Hari Ulang Tahun IAD diadakan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat, bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan, pembagian sembako kepada masyarakat, kunjungan ke pensiunan jaksa dan pensiunan pegawai Kejaksaan RI, serta mengadakan pasar murah virtual.
Baca juga: Kejati Kepri ajukan pencekalan seorang pengusaha di Kabupaten Bintan
Baca juga: Kejati Kepri periksa 22 mantan anggota DPRD Natuna terkait korupsi
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: