Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO (Majelis Penyelamat Organisasi) M Chozin Amirullah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan "judicial review" UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Menurut dia di Jakarta, Rabu, dengan dikabulkannya "judicial review" tersebut maka tidak ada landasan bagi pembreidelan dan penyitaan buku sewenang-wenang.

"Kami menyadari bahwa pelarangan buku yang ada saat sekarang ini hanya dilandasi pada kepentingan kekuasaan segelintir orang atau kelompok. Untuk itu, pembreidelan terhadap suatu karya hasil analisa ilmiah anak bangsa harus dihentikan, karena tidak sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Chozin.

HMI juga mendesak kepada pemerintah untuk tidak lagi berlaku sewenang-wenang dan represif waktu menanggapi persoalan yang berkaitan dengan hasil karya intelektual anak bangsa.

Ia mengatakan, pemerintah harus patuh pada hukum dan konstitusi. Pelarangan buku yang terjadi di era reformasi seperti saat sekarang ini, hanya merupakan sebuah kelanjutan rezim otoritarianisme Orde Lama, dan Orde Baru.

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/10) memutuskan kewenangan pelarangan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD dan pelarangan buku yang mengganggu ketertiban hukum harus melalui pengadilan.

"Penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambialihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan uji materi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Jakarta.

Uji materi UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum diajukan oleh Muhidin M Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin Amirullah selaku Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO).(*)
(T.M041/A035/R009)