Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan pihaknya kehabisan anggaran untuk menangani kasus perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
"Anggaran yang dialokasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk penanganan perkara sudah habis, sehingga menjadi kendala kami dalam penanganan sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT," kata Yulianto di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT sedang menyisir ke sejumlah Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di NTT yang masih memiliki sisa anggaran untuk dialihkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi NTT bisa menjadi lebih cepat.
"Kami sedang sisir Kejaksaan Negeri di NTT yang anggaran penanganan perkaranya belum terserap semuanya maka dialihkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kejaksaan NTT ajukan kasasi terhadap putusan bebas dua WNA Italia
Baca juga: Masih ada terdakwa kasus BNI 46 ajukan kasasi
Baca juga: Puan: Kejaksaan awasi potensi penyimpangan dana penanganan pandemi
Beberapa pekan lalu Kejaksaan Tinggi NTT mengambil anggaran sebesar Rp500 juta dari Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, untuk menunjang penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Apabila kita mengambil dana di Kejaksaan Agung terus sementara penyerapan anggaran di daerah masih belum optimal maka bisa berdampak penilaian yang jelek terhadap Kejaksaan NTT," kata Yulianto.
Menurut dia, apabila masih ada Kejaksaan Negeri di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum menyerap semua anggaran penanganan perkara karena kekurangan tenaga penyidik.
"Seperti yang dialami Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang yang hanya memiliki satu orang penyidik sehingga kesulitan dalam menangani perkara sementara anggaran penanganan perkara sebesar Rp500 juta tidak bisa terserap," tegas Yulianto.
Kejaksaan NTT kehabisan anggaran menangani perkara
22 Juli 2021 15:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (Antara/ Benny Jahang)
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: