Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui masih ada satu terdakwa kasus pembobolan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Untuk perkara tersebut, sebagian besar sudah inkrah putusannya kecuali ada satu orang atas nama Tata Ibrahim masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, di Ambon, Maluku, Kamis.

Baca juga: Kejari Ambon eksekusi Rp2,69 miliar kasus penggelapan dana nasabah BNI

Ia memberi keterangan persi itu usai mengikuti upacara HUT ke-61 Adhyaksa dan HUT ke-21 Adhyaksa Dharmakarini dipimpin Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang berlangsung secara virtual.

Menurut dia, saat ini sudah ada sejumlah barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Ambon berupa uang tunai Rp2 miliar lebih, serta sejumlah aset lainnya seperti mobil, tanah, bangunan, dan cincin berlian sekarang dalam proses eksekusi.

Baca juga: Kejati DKI siapkan delapan JPU hadapi sidang pembobolan BNI

Karena dalam amar putusannya seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara. "Jadi kerugian negara dalam perkara pembobolan dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon ini Rp58 miliar," kata Zega.

Untuk diketahui, saat ini ada puluhan nasabah BNI yang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata terhadap BNI ke Pengadilan Negeri Ambon untuk memperjuangkan dana-dana mereka yang telah dibobol para terpidana.

Baca juga: Kasus LC fiktif tersangka Maria Pauline Lumowa dicecar 27 pertanyaan

Puluhan nasabah ini terbagi dalam beberapa kelompok dan menggunakan jasa advokat atau pengacara yang berbeda-beda, di antaranya Luthfi Sanaky atau pun Adam Habiba.

Proses persidangannya di PN Ambon juga ada yang sudah diputuskan perkaranya dimana majelis hakim menyatakan menerima gugatan pemohon, namun ada juga yang berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Baca juga: BNI apresiasi penangkapan buron kasus surat kredit fiktif