Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 guna pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah itu yang dimulai sejak 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

"Melaksanakan PPKM level 4 untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) dari 21 Juli sampai 25 Juli 2021," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam Instruksi Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat di Bantul, Kamis.

Baca juga: Satgas: 33 kabupaten/kota di Jatim berstatus zona merah COVID-19

Dalam PPKM level 4 mengatur bahwa kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan atau sekolah dilaksanakan melalui jarak jauh atau daring, begitu juga kegiatan pelatihan, kemudian semua satuan pendidikan agar memenuhi daftar periksa sebagai langkah persiapan akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM).

Pada kegiatan pasar rakyat yang buka siang hari dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB, sementara yang buka malam hari sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas pasar rakyat dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sulteng bertambah menjadi delapan daerah

Selanjutnya toko swalayan, supermarket, toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Khusus apotik dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.

"Pusat kuliner, warung makan, rumah makan, jasa boga, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dilarang memberikan pelayanan makan minum di tempat, dan hanya pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 22.00 WIB," kata Bupati.

Baca juga: Kawasan penyangga di Kota Batam zona merah COVID-19

Kemudian kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat RT, Dasawisma, PKK dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya, dan lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Sementara untuk upacara kematian yaitu layatan atau doa bersama, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.

"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM level 4," kata Bupati.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan, total kasus konfirmasi per Rabu (21/7) berjumlah 34.765 orang, dengan rincian 22.527 orang dinyatakan sembuh, kasus meninggal sebanyak 813 orang, sehingga total kasus aktif atau pasien yang masih isolasi berjumlah 11.425 orang.