Airlangga: Penggantian nama PPKM Darurat atas usulan gubernur
21 Juli 2021 21:15 WIB
Ilustrasi - Suasana pertokoan dan jalan protokol terlihat sepi, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 atas usulan gubernur.
“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Menko Airlangga dala konferensi pers daring, Rabu.
Perubahan nama tersebut, lanjutnya, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, pemerintah siapkan anggaran Rp55,21 triliun
Menko Airlangga kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.
Selain itu, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) , yakni transmisi dan kapasitas respons.
"Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki,” jelasnya.
Baca juga: Relaksasi dilakukan 26 Juli jika ada perbaikan penanganan COVID
Kriteria daerah dengan PPKM level 4 adalah kasus konfirmasi positif 100 ribu penduduk di atas 150. Tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemampuan testing dan tracing dan tingkat Bad Occupancy Rate (BOR).
“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. Terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Menko Airlangga dala konferensi pers daring, Rabu.
Perubahan nama tersebut, lanjutnya, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, pemerintah siapkan anggaran Rp55,21 triliun
Menko Airlangga kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.
Selain itu, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) , yakni transmisi dan kapasitas respons.
"Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki,” jelasnya.
Baca juga: Relaksasi dilakukan 26 Juli jika ada perbaikan penanganan COVID
Kriteria daerah dengan PPKM level 4 adalah kasus konfirmasi positif 100 ribu penduduk di atas 150. Tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemampuan testing dan tracing dan tingkat Bad Occupancy Rate (BOR).
“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. Terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: