Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah meminta otoritas berwenang di Taiwan memberikan klarifikasi mengenai kandungan pengawet nipagin pada kecap manis dalam bumbu mi instan Indonesia, Indomie.

"Kita minta badan pengawas obat dan makanan di sana memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa produk kita aman dan sudah memenuhi standar internasional, tidak berbahaya," kata Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Selasa malam.

Klarifikasi atas informasi tersebut, menurut dia, sangat penting karena informasi yang salah tentang satu produk ekspor akan mempengaruhi perdagangan produk ekspor Indonesia yang lain.

Ia menjelaskan, kandungan nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate pada kecap manis dalam varian tertentu produk Indomie sudah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan standar kandungan pengawet makanan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengatakan menurut aturan dalam negeri batas maksimal penggunaan nipagin pada kecap manis 250 miligram per kilogram.

Aturan tersebut, kata dia, dibuat dengan mengacu pada standar keamanan makanan global Codex Alimentarius Comission.

Batas maksimal penggunaan nipagin dalam kecap manis pada Codex Alimentarius Comission malah lebih besar, 1.000 miligram per kilogram.

Kepala BPOM menjelaskan pula bahwa Taiwan memang memiliki standar yang berbeda dalam penggunaan nipagin dalam kecap.

"Walaupun berbeda, tapi dua-duanya aman, dan sesuai dengan standar internasional," katanya.

Ia juga memastikan bahwa produk mi instan di pasaran dalam negeri yang terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM aman untuk dikonsumsi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengapresiasi tindakan pemerintah dalam menindaklanjuti pernyataan otoritas Taiwan mengenai temuan kandungan nipagin pada produk mi instan Indonesia.

"Dengan antisipasi dini, harapannya dampak bisa diminimalkan, soalnya ini bukan hanya menyangkut satu produk, tapi juga bisa berimplikasi pada produk lain," katanya.

Dampak pernyataan otoritas Taiwan mengenai kandungan nipagin pada Indomie, menurut Komisaris PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang, saat ini belum terlihat.

"Masih awal untuk melihat dampaknya ke ekspor atau pasaran dalam negeri. Kami pantau terus untuk melihat apa yang terjadi," katanya.

Pihaknya, kata Welirang, juga akan menangani masalah itu dengan pelaku usaha di sana.

"Kami berterima kasih pada pemerintah. Tapi Indofood juga akan menangani masalah ini secara `business to business`," katanya.

Indofood, kata dia, sudah mengekspor produk mi instannya sejak 15 tahun lalu dan sekarang produk mereka sudah dipasarkan di 80 negara.

"Sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini karena produk kita yang di pasarkan ke Taiwan dibikin sesuai standar yang berlaku di sana," katanya.

Selain Indofood, masih banyak produsen mi instan dalam negeri dan sebagian juga mengekspor produknya ke luar negeri.

Menurut data Kementerian Perindustrian, jumlah industri mi instan di Indonesia ada 17 unit usaha dengan kapasitas produksi 1.772.000 ton per tahun atau 24,6 miliar bungkus per tahun.(*)

(T.M035/s018/R009)