Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar Siswidodo (SWD).

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU dan SWD dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan penahanan dua tersangka itu telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli 2021-9 Agustus 2021.

"Untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan, GTU di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor.
Adapun persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar
Baca juga: KPK dalami transaksi perbankan mantan pejabat BPN Kalbar kasus TPPU
Baca juga: KPK menahan dua pejabat BPN terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU


Dalam keterangannya, KPK menjelaskan Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah" yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar. Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar.