Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap kasus perpajakan sesuai permintaan DPR.

"Pemeriksaan investigasi terhadap kasus perpajakan dan pemeriksaan kinerja pada Ditjen Pajak saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pemeriksaan investigasi terhadap kasus perpajakan merupakan salah satu pemeriksaan yang pelaksanaannya diminta oleh pihak DPR.

Permintaan pemeriksaan itu terkait dengan kasus perpajakan yang mencuat beberapa waktu lalu yaitu adanya keterlibatan pegawai Ditjen Pajak dalam kasus perpajakan.

"Beberapa pemeriksaan yang berdasar permintaan DPR telah kami laksanakan seperti pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century yang laporannya sudah kami serahkan kepada DPR. Untuk pemeriksaan kasus perpajakan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Hadi.

Hadi juga mengatakan bahwa selama semester I 2010, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas tujuh obyek pemeriksaan yang terdiri dari empat obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat dan tiga obyek pemeriksaan di lingkungan BUMN.

Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai apakah kegiatan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap obyek pemeriksaan yaitu pengembangan sistem informasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), penagihan piutang pajak pada Ditjen Pajak, pengelolaan pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga uap pada PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), dan pemeriksaan kinerja lainnya yaitu pada BKKBN, Kementerian Kelautan, PT Timah, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Hasil pemeriksaan BPK atas penagihan piutang pajak menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan kegiatan penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak kurang efektif untuk mendukung optimalisasi tingkat pencairan piutang pajak.

Masih ditemukan sejumlah kelemahan dari aspek strategi, sistem administrasi, sumber daya, hingga aspek pencairan piutang pajak.

"Hal ini ditunjukkan dengan penetapan target pencairan piutang pajak tahun 2009 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BUMN senilai Rp3,84 triliun melebihi prognosa yang diajukan KPP BUMN senilai Rp2,41 triliun sehingga penagihan piutang pajak tidak berjalan efektif," kata Hadi.
(ANT/A024)