Jakarta (ANTARA News) - Sjahril Djohan, terdakwa dugaan suap terhadap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan," kata pimpinan majelis hakim Sudarwin ketika membacakan putusan.

Sjahril Djohan diharuskan membayar uang denda Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yakni Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sjahril Djohan dinyatakan tidak bersalah untuk dakwaan satu dan dua primer, serta dakwaan tiga subsider.

Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menciptakan pemerintan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif.

Disebutkan, terdakwa sakit dan sudah sering dioperasi. "Terdakwa pernah mengabdi di Departemen Luar Negeri, staf ahli Polri dan staf ahli Jaksa Agung," katanya.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.

Haposan menilai penanganan laporan itu terkesan lamban sehingga dirinya mencari jalan untuk mempercepat penanganan kasus itu dengan cara mendekati Kabareskrim yang saat itu dijabat Susno Duadji.

Karena tidak kenal dekat dengan Susno, Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan terdakwa Sjahril Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan Susno.

Pertengahan November 2008, terdakwa menemui kembali Susno Duadji di ruang kerjanya dengan bertanya, "Sus, bagaimana nih masalah Arwana."

Susno lantas menjawab, "Ini kasus besar Bang, masak kosong-kosong bae." Kemudian terdakwa menjawabnya, "Kagek ku omongkeun ke Haposan.".

Menanggapi permintaan Susno, Haposan menyatakan kepada terdakwa bahwa uang Rp500 juta sudah disiapkan.

Pada 4 Desember 2008, terdakwa mendatangi rumah Susno di Jalan Abuserin Nomor 2 Cilandak, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut.

Pada pertengahan Desember, ternyata Susno Duadji memerintahkan agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita dari kasus itu.

"Kompol Yuliar Kus Nugroho memberikan masukan atau saran kepada Susno bahwa kasus ini masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti karena posisi berkas perkara masih sepertiga," kata Haposan.

"Namun, Susno Duadji selaku Kabareskrim mengeluarkan perintah agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita," katanya.
(ANT/A024)