Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan, nilai kapitalisasi sektor konstruksi dalam lima tahun mendatang mencapai Rp1.200 triliun.

"Nilai sebesar itu didasarkan pada asumsi yang akan terus berkembang pesat, setelah 2009 tercatat nilainya Rp170 triliun," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto saat membuka Seminar Nasional Gapeksindo 2010 di Jakarta, Selasa.

Padahal, kata Djoko, pada 2009 dengan anggaran Rp35 triliun pada waktu itu sedikitnya telah menyerap 1,2 juta tenaga konstruksi.

"Sehingga dengan nilai kapitalisasi Rp170 triliun itu diperlukan 5,8 juta tenaga kerja konstruksi," katanya.

Dengan demikian, tegasnya, bisa diperkirakan berapa tenaga kerja yang akan terserap ketika kapitalisasi pasar konstruksi dalam lima tahun ke depan yang mencapai Rp1.200 triliun.

"Jadi, bisa disimpulkan, sektor ini ke depan sangat prospektif pertumbuhannya," katanya.

Kendati begitu, sejak diberlakukannya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, masih ada sejumlah masalah yang perlu perbaikan. Beberapa masalah itu antara lain belum optimal terwujudnya mutu konstruksi, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan peningkatan daya saing.

Juga, masih rendahnya tingkat kepatuhan pengguna dan penyedia jasa, belum terwujudnya kesejajaran kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban secara adil dan serasi.

"Kemitraan sinergis yang optimal antar badan usaha jasa konstruksi dan antar badan usaha jasa konstruksi dengan masyarakat," katanya.

Pekerja asing
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, Malkan Amin menyoroti, meski kapitalisasi pasar konstruksi tumbuh, regulasi pekerja asing di Indonesia belum jelas.

"Pengaturan pekerja asing sampai sekarang belum selesai. Padahal, ini perlu diatur dengan tegas," katanya.

Akibatnya, pekerja Indonesia terampil di bidang konstruksi hanya beberapa saja, sedangkan pekerja asing di Indonesia trennya terus tumbuh.

"Memang ketentuan global pekerja Indonesia sudah bisa masuk, tetapi faktanya hanya asing yang menyerbu Indonesia, sedangkan kita belum bisa masuk ke mereka," katanya.

Karena itu, Malkan mendesak pemerintah segera mengaturnya melalui keputusan menteri. "Misalnya, setiap konsultan asing di sektor konstruksi wajib menggandeng konsultan nasional melalui `join operation`," katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, meski pekerja asing bebas masuk ke Indonesia, mereka tetap dicek secara ketat.

"Mereka masuk, tidak asal, tetapi tetap dicek, misalnya sertifikat kompetensinya," kata Djoko.
(E008/S004)