Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menilai bahwa adalah hak anggota Komisi III DPR untuk melaporkan pimpinan DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Itu hak mereka, sebaiknya kita saling menghormati," katanya kepada ANTARA. News di Jakarta, Selasa.

Priyo mengemukakan hal itu seusai memberikan sambutan dalam pertemuan Asian Parliamentary Assembly (APA) Komisi Pengentasan Kemiskinan. Ia menanggapi anggota Komisi III yang melaporkan pimpinan DPR kepada Badan Kehormatan DPR karena dinilai tidak etis telah mengadakan pertemuan tertutup dengan calon Kapolri, Komjen Pol.Timur Pradopo.

Ia mengatakan, seharusnya masalah pertemuan itu tidak perlu dibesar-besarkan. "Biasa saja, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan," katanya.

Sebanyak 33 anggota DPR Komisi III melaporkan lima pimpinan DPR kepada Badan Kehormatan, Senin (11/10). Hal ini tekait dengan pertemuan pimpinan DPR dengan calon Kapolri Komjend Polisi Timur Pradopo pada 6 Oktober 2010.

Lima pimpinan DPR yaitu Ketua DPR Mazuki Ali, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta dan Taufik Kurniawan.

Anggota Komisi III yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri menilai hal ini telah melanggar kode etik. Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan belum pernah ada pejabat publik yang akan di uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR diundang oleh pimpinan DPR dalam pertemuan tertutup.
(T.M041/P003)