Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Robin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Maskur Husain (MH).

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MH, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Robin dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Robin juga salah satu tersangka kasus tersebut, namun ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Robin dan Maskur, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang dari pihak lain oleh mantan penyidik Robin

Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.

Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.

Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Syahrial lalu secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta-450 juta.

Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp210 juta dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai didakwa suap penyidik KPK Rp1,695 miliar