Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura akan melakukan sosialisasi terkait perubahan kedua Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua bersama tokoh-tokoh Papua.

“Kami pasti akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, (dan) tokoh pemuda untuk memberikan pemahaman tentang perubahan-perubahan yang dilakukan,” kata Frans ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Sosialisasi merupakan langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang disetujui untuk disahkan oleh DPR pada Kamis (15/7).

Sekda Kota Jayapura juga menambahkan, dalam melakukan sosialisasi, pemerintah akan menjelaskan mengenai manfaat-manfaat dari masing-masing perubahan, serta memastikan kesiapan masyarakat untuk menghadapi perubahan tersebut.

Baca juga: Akademisi sepakat pasal tentang partai politik lokal Papua dihapuskan
Baca juga: Menanti implementasi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua
Baca juga: Gubernur Papua harap perubahan UU Otsus secara komprehensif


“Karena undang-undang itu ditetapkan untuk dilaksanakan bersama-sama oleh pemerintah daerah dan juga oleh masyarakat sendiri,” kata Frans Pekey menambahkan.

Melibatkan tokoh-tokoh Papua, menurut Frans, juga merupakan langkah yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bagi mereka yang masih skeptis terhadap perubahan kedua UU Otsus Papua tersebut.

Frans mengatakan, terdapat perdebatan di kalangan masyarakat mengenai UU Otsus Papua bahkan sebelum proses revisi dilakukan. Hal ini yang kemudian mendasari rencana Pemkot Jayapura untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan maksud pemerintah.

Oleh karenanya, Frans menambahkan bahwa sebelum melakukan sosialisasi, agenda terpenting Pemkot Jayapura adalah melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat.

“Sebuah hal yang positif dan baik untuk kepentingan rakyat sendiri ya harus kita perjuangkan,” kata Frans menambahkan.

Selain melakukan sosialisasi, Frans bersama jajaran Pemerintah Kota Jayapura juga akan berupaya untuk melakukan implementasi perubahan kedua UU Otsus Papua secara optimal.

“Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah menyambut Pemilu 2024,” kata Frans, mengingat dalam perubahan kedua UU Otsus Papua terhadap peningkatan alokasi kepada Orang Asli Papua (OAP) di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nomenklaturnya akan berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Rencana konkret Pemkot Jayapura, kata Frans, baru akan diresmikan setelah perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 ditetapkan secara sah oleh Pemerintah Pusat.