Presiden: Pemerintah selalu dengar suara masyarakat terdampak PPKM
20 Juli 2021 20:10 WIB
Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto yang sepi dari aktifitas dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Selasa malam.
Presiden menjelaskan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. Ia mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil, namun harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus COVID-19.
PPKM Darurat juga harus dilakukan sejak 3 Juli 2021 untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit, sehingga fasilitas kesehatan tidak lumpuh karena tingkat keterisian yang berlebih.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Presiden menjelaskan.
Baca juga: Pemerintah putuskan perpanjang PPKM darurat
Baca juga: Satgas: Penanganan kesehatan dan ekonomi di bawah komando Presiden
Menurut Presiden, sejak PPKM darurat berjalan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Dengan begitu, kata Presiden, jika tren kasus COVID-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Hingga 20 Juli 2021, menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 38.325 orang, sedangkan yang sembuh bertambah 29.791 orang. Selain itu, hingga Selasa ini, penambahan kasus kematian sebanyak 1.280 orang.
Dengan adanya tambahan pasien terkonfirmasi positif, maka jumlah akumulasi kasus di Indonesia mencapai 2.959.058 orang, kemudian 2.323.666 orang telah dinyatakan sembuh dan 76.200 jiwa meninggal dunia sejak kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Selasa malam.
Presiden menjelaskan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. Ia mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil, namun harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus COVID-19.
PPKM Darurat juga harus dilakukan sejak 3 Juli 2021 untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit, sehingga fasilitas kesehatan tidak lumpuh karena tingkat keterisian yang berlebih.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Presiden menjelaskan.
Baca juga: Pemerintah putuskan perpanjang PPKM darurat
Baca juga: Satgas: Penanganan kesehatan dan ekonomi di bawah komando Presiden
Menurut Presiden, sejak PPKM darurat berjalan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Dengan begitu, kata Presiden, jika tren kasus COVID-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Hingga 20 Juli 2021, menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 38.325 orang, sedangkan yang sembuh bertambah 29.791 orang. Selain itu, hingga Selasa ini, penambahan kasus kematian sebanyak 1.280 orang.
Dengan adanya tambahan pasien terkonfirmasi positif, maka jumlah akumulasi kasus di Indonesia mencapai 2.959.058 orang, kemudian 2.323.666 orang telah dinyatakan sembuh dan 76.200 jiwa meninggal dunia sejak kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: