Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung dapat saja mengambil langkah deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum dalam perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah.
"Tapi, persoalannya jika mengambil deponeering berarti perkara Bibit-Chandra ada barang buktinya, padahal perkara itu jelas-jelas tidak didukung alat bukti yang kuat," katanya, di Jakarta, Senin malam.
Dirinya lebih sepakat agar Kejagung mengambil langkah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kedua, dengan alasan perkara itu tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Berbeda halnya, kata dia, dengan dikeluarkannya SKPP pertama yang menyebutkan tidak cukup bukti sembari disebutkan alasan sosiologis atau kebatinan saat itu.
"SKPP yang pertama, alasannya salah hingga lebih baik dikeluarkan SKPP kedua," katanya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Bibit-Chandra terkait dengan SKPP jilid pertama.
Dikatakannya, SKPP jilid II itu tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebutkan, tidak mungkin perkara Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan, karena akan berdampak luar biasa terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau dilanjutkan ke pengadilan, berarti kedua pimpinan KPK itu harus non-aktif, berarti yang tersisa tinggal dua pimpinan lagi namun kedua pimpinan itu bukan berlatar belakang hukum. Kondisi demikian akan berdampak luar biasa terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air," katanya.
Terlebih lagi, kata dia, tidak cukup bukti perkara tersebut ke pengadilan mengingat si pemohon praperadilan SKPP Bibit-Chandra sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor serta tidak ada bukti rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
"Jadi, buat apa diajukan ke pengadilan," katanya.
Ia juga menilai, tidak menjadi masalah jika Pelaksana Teknis (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengambil langkah mengeluarkan deponeering.
"Plt Jaksa Agung mengambil deponeering adalah sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," katanya.
(T.R021/P003)
Margarito: Kejagung Bisa Ambil "Deponeering" Kasus Bibit-Chandra
11 Oktober 2010 19:24 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: