Ramallah (ANTARA News) - Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA), Minggu, mengecam tindakan pemerintah Israel menyetujui hukum "sumpah setia", sementara Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) --yang menguasai Jalur Gaza-- menggambarkannya sebagai rasis.

Berdasarkan hukum baru tersebut, orang yang bukan Yahudi dan ingin memperoleh kewarganegaraan Israel harus diambil sumpah setianya kepada Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis, sebagaimana dikutip dari Xinhua-IANA.

"Itu adalah keputusan yang berbahaya," kata jurubicara bagi pemerintah Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan Ghassan Al-Khatib kepada Xinhua. "Ini tak diragukan akan merugikan warga minoritas Arab di Israel serta warga Jerusalem."

Pemerintah Israel menyetujui hukum tersebut pada Ahad, dengan suara mayoritas.

Sementara itu, HAMAS menyatakan keputusan Israel itu melanggar hak asasi rakyat Palestina dan berupaya menghilangkan identitas Palestina.

"Itu menimbulkan bahaya serius bagi keberadaan orang Palestina di tanah air," kata jurubicara HAMAS Fawzi Barhom kepada wartawan di Jalur Gaza.

Kebungkaman negara Arab dan berlanjutnya perundingan perdamaian membantu Israel melanjutkan praktek seperti itu terhadap rakyat Palestina, katanya.
(ANT/A024)