Jakarta (ANTARA) - Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center tidak menggelar penyembelihan hewan kurban di area Masjid Raya JIC pada momentum Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini.

Kepala Sub Divisi Pengkajian JIC Paimun Abdul Karim mengatakan penyembelihan hewan kurban sudah dikerjasamakan dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna mematuhi anjuran pemerintah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"JIC tidak melaksanakan pemotongan hewan kurban di area masjid, tetapi dikerjasamakan dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," ujar Paimun saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sebetulnya JIC sudah memiliki panduan dan metode penyembelihan hewan kurban secara syar'i dan higienis dengan mengadopsi metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Baca juga: Beberapa masjid gelar Shalat Id, Wagub: Kami minta di rumah

Metode penyembelihan hewan kurban itu bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan COVID-19 saat pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 2020.

Kendati demikian, JIC tetap mengimbau masjid-masjid lain untuk tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masjid supaya tidak memancing kerumunan.

Dalam pendistribusian daging pun diimbau agar panitia kurban dapat melaksanakannya dengan baik, kalau perlu daging diantar langsung oleh Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau pengurus majelis taklim setempat kepada masyarakat.

Namun, jika terpaksa harus menyembelih hewan kurban di area masjid, hendaknya panitia memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: JIC gunakan Youtube untuk edukasi tata cara Shalat Idul Adha di rumah

Adapun protokol pemotongan hewan kurban tersebut di antaranya pemeriksaan kesehatan awal sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban, melarang warga selain panitia kurban untuk menonton kegiatan tersebut, menggunakan masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan dan baju khusus.

Panitia juga diminta untuk mengedukasi petugas penyembelihan untuk rajin mencuci tangan dan tidak menyentuh hidung, mata dan telinga selama bertugas.