Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya di wilayah untuk memantau pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah ini agar dilaksanakan di rumah tanpa membuat kerumunan mulai dari Shalat Id hingga pembagian daging kurban.

"Kami menugaskan kepada jajaran wilayah untuk memantau, termasuk menegur bila ada yang tidak melaksanakan proses pembagian hewan kurban dengan benar," kata Anies di Jakarta, Senin.

Anies meminta pada seluruh masyarakat mulai dari mubaligh atau pemuka agama Islam, pengurus masjid dan mushola, serta masyarakat umum untuk mengikuti pedoman yang sudah ada dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pedoman sudah ada, sudah disosialisasikan, tinggal dilaksanakan," ucapnya.

Pedoman pelaksanaan Idul Adha tersebut, kata Anies, secara umum adalah pelaksanaan Shalat Id untuk dilakukan di rumah masing-masing, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan yakni rumah potong hewan atau jika mendesak diminta tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 491 petugas gabungan amankan malam takbiran Idul Adha di Jakarta Timur

"Masyarakat juga tidak perlu mendatangi, menonton, karana itu menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan, karena pengelola daging hasil pemotongan kurban juga akan diberikan ke rumah penerima," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada tahun ini mulai dari malam takbiran sampai penyembelihan hewan kurban mengikuti arahan dari Kemenag dan MUI.

Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat COVID-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.

Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca juga: Jakarta Utara larang pawai takbir keliling Idul Adha

Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.

Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah COVID-19.

Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemprov DKI imbau warga Shalat Id di rumah

Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19; kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.